Minggu, 14 Agustus 2016

Ini Hukum Wanita Yang Mencukur Rambutnya

Riwayat Hadits Tentang Wanita Yang Mencukur Rambutnya


Perlu diketahui bahwa dari beberapa hadits kaum wanita tidak dibolehkan mencukur rambutnya kecuali dalam keadaan darurat. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur rambut mereka.

Ini Hukum Wanita Yang Mencukur Rambutnya

Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Khallal dengan sanadnya dari Qatadah dari 'Ikrimah ia berkata:
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur rambut mereka
Al-Hasan Al-Bashri berkata: "Itulah al-mutslah (yang dilarang)."

Al-Atsram berkata : 

Saya mendengar Abu Abdillah ditanya tentang wanita yang tidak mampu merawat rambutnya, apakah ia boleh mengamalkan hadits Maimunah ? 

Imam Ahmad menjawab : 

Untuk apa ia mengamalkannya ?

Kemudian dijawab : Ia tidak mampu meminyaki dan merawatnya hingga rambutnya dipenuhi kutu.

Beliau Imam Ahmad lantas menimpali : Jika karena darurat, saya rasa ia boleh melakukannya !
Adapun jika mereka memotongnya dengan motif meniru wanita-wanita kafir tentu saja tidak dibolehkan. Berdasarkan hadits nabi yang berbunyi :
Barangsiapa menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka.
Begitu pula mereka tidak dibolehkan memendekkan rambut hingga seperti potongan rambut kaum pria. Berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallaahu 'Anhu ia berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam melaknat para lelaki yang menyerupakan dirinya dengan kaum wanita dan para wanita yang menyerupakan dirinya dengan kaum pria." (H.R Al-Bukhari no. 5435)
Wallahu A'lam.

Hukum Merubah Warna Rambut Dan Memperindahnya


Seringkali saya lihat beberapa orang yang menggunakan zat tertentu untuk merubah warna rambutnya. Baik mewarnainya supaya lebih hitam maupun atau merubahnya menjadi warna merah. Saya juga melihat mereka menggunakan zat lainnya untuk mengkeritingkan rambut supaya kelihatan lebih indah. Bolehkah hal seperti itu dilakukan? Apakah dalam hal ini orang tua dan pemuda disamakan hukumnya?

Merubah warna rambut (uban) dengan selain warna hitam tidaklah dilarang. Demikian pula menggunakan zat untuk memperindah rambut kriting. Dalam hal ini orang tua dan pemuda disamakan status hukumnya. Dengan catatan zat itu suci dan tidak menimbulkan bahaya. Adapun bila mewarnainya dengan warna hitam pekat, tentunya tidak dibolehkan, baik bagi kaum pria maupun wanita. Berdasarkan sabda nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam:
"Ubahlah uban kalian dan hindarilah merubahnya dengan warna hitam."
Wallahu a'lam.

Artikel Terkait