Minggu, 14 Agustus 2016

Hukum Minyak Wangi (Parfum) Berkadar Alkohol

Apa hukumnya menggunakan minyak wangi (parfum) berkadar alkalone atau alkohol ?

Seperti kita ketahui banyak sekali pengharum atau parfum yang dijual diberbagai tempat, namun kita belum mengetahui apakah parfum tersebut benar-benar bebas dari kandungan alkohol atau tidak, parfum-parfum yang katanya mengandung alkalone atau alkohol harus kita perinci pembahasannya menurut pandangan islam sebagai berikut :

Hukum Minyak Wangi (Parfum) Berkadar Alkohol

Jika kadar alkoholnya sedikit dan tidak membahayakan maka silakan anda memakainya tanpa harus ragu. Misalnya kadar alkoholnya sekitar lima persen atau kurang dari itu, kadar sekian persen itu tentu tidak menimbulkan efek yang akan membahayakan.

Jika kadar alkoholnya tinggi sehingga dapat menimbulkan efek samping terhadap pemakainya, maka yang paling baik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk keperluan sangat mendesak, seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya. Tidak juga kita katakan haram, namun lebih baik tidak menggunakannya bila tidak ada keperluan yang mendesak. Sebab kadar alkohol tinggi tersebut dapat kita simpulkan bahwa ia tergolong zat yang memabukkan. 

Zat-zat yang memabukkan tentunya haram berdasarkan nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma'. Akan tetapi masalahnya apakah dalam penggunaan selain meminumnya menjadi halal ? Inilah yang perlu dibahas lebih lanjut. Yang pasti tidak menggunakannya tentu lebih selamat. Saya katakan tadi bahwa masalah ini perlu dibahas lagi karena Allah Ta'ala telah berfirman :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. 5:90-91)
Kalau kita tinjau kandungan umum kalimat 'ijtanibuuhu' (maka jauhilah) dalam ayat di atas maka penggunaannya dilarang secara mutlak, kita katakan Khamar harus dijauhi secara mutlak, baik meminumnya atau menggunakannya sebagai minyak wangi dan semacamnya. Jika kita tinjau alasan pelarangannya, yakni dalam firman Allah Ta'ala :
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)'
Maka kita katakan bahwa yang dilarang adalah meminumnya. Sebab sekedar menggunakannya sebagai minyak wangi tidaklah sampai memabukkan.

Kesimpulannya adalah : 

Jika kadar alkohol yang terdapat pada parfum tersebut sedikit maka boleh saja digunakan tanpa harus ragu dan tanpa harus dipersoalkan lagi. Namun jika kadar alkoholnya tinggi maka yang terbaik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk suatu keperluan yang mendesak. Seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya. (Kitab Liqa' Al-Baabul Maftuh karya Syaikh Ibnu Utsaimin hal 240)

Artikel Terkait