Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa sebagian orang menderita berbagai macam jenis penyakit yang tidak dapat disembuhkan secara medis. Kemudian mereka mencari pengobatan melalui Kitabullah dan meminta kepada para ahli ilmu, para penghafal Al Qur'an serta orang-orang takwa dan shalih untuk meruqyah mereka, dengan pengobatan cara ruqyah yang dibenarkan syariat Islam. Namun terkadang pada anggota tubuh yang sakit khususnya pada kaum wanita adalah bagian kepala, dada, tangan atau kaki mereka. Lalu batasan apa saja jika ada kaum wanita yang sedang di ruqyah ?
Jika demikian bolehkah menampakkan bagian tubuh yang sakit tersebut untuk diruqyah jika dalam kondisi darurat ? Lalu batasan aurat apa saja bagi kaum wanita saat melakukan pengobatan secara ruqyah ?
Perlu diketahui bahwa mengajarkan ruqyah yang dibenarkan syariat dalam Islam termasuk perkara yang disunnahkan, dengan harapan dapat berguna bagi kaum muslimin khususnya, sekaligus sebagai media pengobatan bagi penyakit-penyakit yang memang tidak bisa desembuhkan secara medis. Menggunakan Kitabullah merupakan obat yang ampuh serta mujarab dan tidak ada keraguan didalamnya.
Akan tetapi jika yang meruqyah kaum lelaki, maka boleh menyentuh tubuh wanita yang bukan mahramnya saat meruqyah. Begitu juga dengan wanita tidak boleh sama sekali menampakkan bagian tubuhnya, seperti dada, leher dan lain-lain. Namun tetap saja wanita yang sakit harus diruqyah meskipun dalam keadaan memakai hijab. Cara seperti itu juga sangat berfaedah. Para akhwat atau kaum wanita dianjurkan mempelajari bacaan-bacaan cara me-ruqyah, dengan harapan agar wanita yang bisa meruqyah dapat mengobati kaum wanita yang menderita sakit melalui ruqyah tersebut. Wallahu a'lam
Lalu apa hukumnya jika seorang dokter lelaki yang mengobati pasien wanita muslimah ?
Pada dasarnya jika terdapat dokter wanita yang mampu mengobatinya maka wajib baginya menangani pengobatan pasien seorang wanita. Namun jika ternyata tidak ada, maka hendaklah anda mencari seorang dokter dari non muslimah yang dapat dipercaya. Jika ternyata tidak ada maka hendaklah ditangani dokter pria yang muslim. Jika ternyata tidak ada juga maka bolehlah kiranya ditangani dokter pria non muslim.
Hal yang menarik lainnya untuk di baca Dampak Positif Mengingat Kematian
Standarisasi pemeriksaan tim dokter boleh memeriksa bagian tubuh yang perlu diperiksa dan diobati sesuai kebutuhan serta tidak menambah lebih dari itu. Hendaknya sebagai seorang dokter lelaki bisa menjaga pandangan mata semampunya. Dan untuk menghindari khalwat, hendaknya dalam proses pengobatan lebih baik disaksikan oleh mahramnya atau suaminya atau wanita muslimah yang dapat dipercaya. Wallahu a'lam.